Perkuat Kompetensi Audit Forensik dan Perpajakan: Prodi Magister Akuntansi Syariah UIN Sunan Kalijaga Serap Masukan Praktisi

Yogyakarta, 25 November 2025 — Program Studi Magister Akuntansi SyariahFakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga kembali menggelar Workshop Penetapan Kurikulum. Fokus utama kegiatan kali ini adalah menjembatani kurikulum akademik dengan tuntutan dunia kerja profesional melalui masukan langsung dari praktisi akuntansi forensik dan konsultan pajak.

Acara dibuka oleh Dekan FEBI UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Misnen Ardiansyah, S.E., M.Si., Ak., CA., ACPA. .

Dalam sambutannya, Prof. Misnen menegaskan komitmen prodi untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki keahlian praktis yang sangat dibutuhkan pasar. "Reviu kurikulum ini penting untuk memastikan lulusan Maksy memiliki kompetensi spesifik yang menjadi pembeda, khususnya dalam isu-isu krusial seperti akuntansi forensik dan perpajakan entitas syariah," ujarnya.

Fokus pada Akuntansi Forensik dan Anti-Fraud

Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., AK., CA., CPA., CFrA., CIPSAS., CFI, CHFI., CLI. dari KAP Mahsun Nurdiono Kukuh & Rekan (MNK & PARTNERS), memberikan masukan mendalam dari perspektif akuntan forensik.

Poin-poin penting masukan Dr. Mahsun meliputi:

  1. Penguatan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL): Kompetensi forensik dan anti-fraud harus dinyatakan secara eksplisit dalam CPL Magister. Misalnya, kemampuan mengidentifikasi skema kecurangan (fraud schemes) pada entitas syariah, melakukan penelusuran aliran dana (money flow tracing), dan menyusun perhitungan kerugian keuangan.
  2. Mata Kuliah Khusus: Diperlukan mata kuliah Audit Forensik & Fraud Examination yang kuat, menggunakan metode Case-Based Learning dari kasus-kasus riil yang dipublikasikan (KPK, BPK, OJK), serta Role Play simulasi persidangan.
  3. Arah Sertifikasi Profesi: Kurikulum perlu menegaskan bahwa lulusan diarahkan untuk memiliki kemampuan mengikuti dan lulus sertifikasi profesional di bidang audit/forensik, seperti CFrA (Certified Fraud Auditor) atau CFI (Certified Forensic Investigator), yang akan memperjelas nilai jual lulusan.
  4. Kemitraan Strategis: Prodi didorong untuk memperkuat kerja sama dengan KAP, lembaga audit internal bank syariah, BPKP/BPK, dan penegak hukum untuk penyediaan dosen praktisi, data kasus, dan topik tesis.

Integrasi Perpajakan dalam Entitas Syariah

Sementara itu, Antin Okfitasari, SE., SH., M.Si., Ak., CA., BKP., ASEAN CPA. dari KKP Antin Okfitasari, menyoroti pentingnya integrasi aspek perpajakan dalam kurikulum akuntansi syariah.

Poin-poin penting masukan Antin Okfitasari meliputi:

  1. Kekhususan Kompetensi: Kompetensi keterampilan khusus lulusan Magister Akuntansi Syariah harus dibedakan secara jelas dari lulusan S1, dengan merumuskan kompetensi yang memberikan kekhususan prodi.
  2. Integrasi Aspek Perpajakan: Unsur perpajakan harus ditambahkan ke dalam mata kuliah seperti Analisis Laporan Keuangan berbasis Entitas Syariah.
  3. Aplikasi Aturan Perpajakan: Lulusan Maksy harus mampu mengimplementasikan aturan perpajakan di seluruh entitas syariah (tidak terbatas pada Lembaga Keuangan Syariah/LKS), yang dapat diaplikasikan dalam mata kuliah inti seperti Akuntansi Keuangan Syariah, Audit Laporan Keuangan Entitas Syariah, dan Manajemen Keuangan Entitas Syariah.
  4. Kekhasan Prodi: Dengan penguatan ini, Prodi Maksy UIN Suka akan menghasilkan lulusan dengan kekhasan kompetensi Akuntansi Syariah yang terintegrasi dengan Perpajakan di Bidang Syariah.

Workshop ini menandai langkah konkret Program Studi Magister Akuntansi Syariah UIN Sunan Kalijaga untuk memastikan relevansi kurikulum, menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara akuntansi syariah, tetapi juga siap menghadapi tuntutan profesional dalam area forensik dan perpajakan.